Randy Pratama
Randy Pratama
  • Nov 26, 2021
  • 8389

Kibarkan Bendera Putih Merah Seperti Bendera Asing Dishub Diduga Langgar Peraturan Pemerintah

Kibarkan Bendera Putih Merah Seperti Bendera Asing Dishub Diduga Langgar Peraturan Pemerintah
Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari

Batang Hari, Jambi - Dilihat dari halaman depan kantor Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Batang Hari berkibar dengan indah bendera merah putih, diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Asing Presiden Republik Indonesia, Jumat (26/11/2021).

Berdasarkan informasi di lapangan dan info yang beredar di sosmed pada kamis pagi 25 November 2021 terlihat bendera merah putih yg dipasang dalam posisi terbalik, warna putih diatas dan merah di bawah seperti bendera asing.

Menanggapi berkibarnya bendera asing tersebut Ketua LSM Kompihtal Batang Hari Usman Yusuf mengatakan, sesuai ketentuan yang sudah ada dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Asing Presiden Republik Indonesia, sudah mengatur tentang berkibarnya bendera asing.

“Dalam aturan tersebut pada pasal 1 ayat 3 mengatakan, bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing dapat digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional, ” pungkasnya.

Dilanjutkannya, “Pasal 8 ayat 1 berbunyi barang siapa meranggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 1, pasal 3 dan pasal 5 atau melanggar larangan yang dikeluarkan pasal 6, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000”.

Usman yusuf berharap kepada penegak hukum agar dapat menerapkan aturan tersebut agar menjadi pedoman para instansi pemerintahan dalam mengibarkan bendera.

Sementara itu pada Jum'at (26/11) Awak media mencoba menghubungi Kadis Perhubungan Aminullah melalui via WhatsApp dan mempertanyakan soal tersebut, namun sampai terbitnya berita ini tidak ada jawaban dari kadis Aminullah.

(Red/Tim)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU